Salah satu upaya pelibatan masyakat dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei masyarakat akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana serrta konsultasi pengaduan.
Hasil survey ini
akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara
layanan publik untuk terus menerus melakukan perbaikan prima dapat segera
dicapai.
Tujuan pelaksanaan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui gambaran kepuasan masyrakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan kesehatan yang telah di berikan oleh Pukesmas Punggur Kabupaten Kubu Raya.
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Puskesmas Punggur pada periode Juli s.d. Desember 2025 menunjukkan nilai 86,19 dengan kategori Baik, yang mencerminkan pelayanan kesehatan telah berjalan sesuai harapan masyarakat.